Tnews.id – Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menyatakan sikap tegasnya mendukung Kepolisian Republik Indonesia (Polri) agar tetap berada langsung di bawah koordinasi Presiden Republik Indonesia. Menurutnya, skema tersebut selama ini terbukti memperkuat sinergi antara aparat kepolisian dan pemerintah daerah.
Sinergi Pusat–Daerah Dinilai Semakin Efektif
Herman Deru menilai hubungan kerja antara Polri dan pemerintah daerah berjalan sangat harmonis, mulai dari tingkat provinsi hingga ke jajaran paling bawah seperti kecamatan dan Bhabinkamtibmas.
Ia mengungkapkan bahwa kolaborasi tersebut sangat membantu dalam menjaga stabilitas keamanan sekaligus mendukung program pembangunan daerah.
“Kerja sama antara Polri dan pemerintah daerah selama ini terasa solid, baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota, sampai ke lapisan masyarakat. Ini tentu hasil dari pembinaan internal Polri yang konsisten,” ujar Herman Deru dalam pernyataan videonya, Jumat (30/1/2026).
Harap Tak Ada Perubahan Struktur Kelembagaan Polri
Lebih lanjut, Herman Deru berharap posisi Polri tidak diubah. Ia menilai, jika struktur tersebut digeser, daerah justru harus kembali beradaptasi, yang berpotensi mengganggu ritme kerja yang sudah berjalan baik.
Gubernur Sumsel Tegaskan Sikap Resmi
Atas nama pribadi maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Herman Deru menyampaikan dukungan penuh agar Polri tetap berada langsung di bawah Presiden.
Ia menilai model ini paling efektif dalam menjaga koordinasi lintas sektor, terutama dalam urusan keamanan dan pelayanan publik.
DPR dan Kapolri Sepakat Polri Tetap di Bawah Presiden
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah menyampaikan penolakannya terhadap wacana menempatkan Polri di bawah kementerian khusus. Menurut Kapolri, langkah tersebut justru berisiko melemahkan institusi kepolisian, pemerintah, hingga negara secara keseluruhan.
Pernyataan itu kemudian dibahas dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI dan dilanjutkan ke sidang paripurna. DPR akhirnya menetapkan keputusan bahwa Polri tetap berkedudukan langsung di bawah Presiden, sesuai amanat Tap MPR RI Nomor VII/MPR/2000 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keputusan Paripurna DPR Bersifat Mengikat
Melalui paripurna DPR RI pada Selasa (27/1/2026), diputuskan bahwa:
-
Polri tetap berada langsung di bawah Presiden
-
Tidak dibentuk kementerian khusus kepolisian
-
Kapolri diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR
Keputusan tersebut bersifat mengikat antara DPR dan pemerintah.
Dengan adanya dukungan dari kepala daerah seperti Herman Deru, posisi Polri di bawah Presiden semakin mendapat legitimasi kuat, baik dari pusat maupun daerah, demi menjaga stabilitas nasional dan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.






