Tnews.id – Upaya keberangkatan puluhan warga negara Indonesia (WNI) yang diduga ingin menunaikan ibadah haji secara ilegal berhasil digagalkan petugas di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.
Sebanyak 32 penumpang diamankan di Terminal 2F pada Jumat, 15 Mei 2026, setelah petugas imigrasi menemukan kejanggalan dalam dokumen perjalanan mereka.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Wisnu Wardana, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula ketika petugas Imigrasi melakukan pemeriksaan terhadap penumpang pesawat dengan rute Jakarta–Singapura.
Gunakan Visa Kerja Arab Saudi untuk Menutupi Tujuan Haji
Saat diperiksa, sebagian besar penumpang mengaku hendak melakukan perjalanan wisata ke Hainan, China. Namun petugas menemukan banyak dari mereka menggunakan visa kerja Arab Saudi, sehingga memunculkan dugaan adanya upaya keberangkatan haji non-prosedural.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas gabungan, sebanyak 26 orang mengaku mengikuti paket wisata yang diatur oleh sebuah biro perjalanan berinisial F Travel dengan biaya sekitar Rp15 juta per orang.
Lima Penumpang Akui Tujuan Utama untuk Berhaji
Berbeda dengan peserta lain, lima orang secara terbuka mengakui bahwa tujuan sebenarnya adalah menunaikan ibadah haji di Arab Saudi.
Salah satu pasangan suami istri asal Ponorogo diketahui membayar hingga Rp250 juta per orang setelah memperoleh informasi mengenai keberangkatan haji melalui media sosial TikTok.
Sementara seorang calon jemaah lainnya mengaku akan menunggu keluarnya tasreh atau izin resmi haji saat berada di Hainan sebelum melanjutkan perjalanan menuju Arab Saudi.
Polisi Periksa Pihak Travel dan Dalami Dugaan Pelanggaran
Polisi turut memeriksa seorang manajer operasional biro perjalanan berinisial EM yang mendampingi rombongan tersebut. Dalam pemeriksaan awal, EM mengaku hanya bertugas mengurus perjalanan wisata ke Hainan dan mengaku tidak mengetahui penggunaan visa kerja Arab Saudi oleh para peserta.
Petugas kini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk perekrut dan pengurus dokumen keberangkatan.
Puluhan Paspor dan Visa Diamankan Sebagai Barang Bukti
Dari pengungkapan kasus ini, aparat mengamankan sejumlah barang bukti berupa 32 paspor Indonesia, 32 boarding pass penerbangan tujuan Singapura, serta 31 visa kerja Arab Saudi.
Penyidik juga terus berkoordinasi dengan Satgas Haji Mabes Polri dan Kementerian terkait guna mengusut jaringan pemberangkatan haji ilegal tersebut.
Pelaku Terancam Hukuman Penjara
Pihak kepolisian menyebut para pihak yang terbukti melanggar aturan penyelenggaraan ibadah haji dapat dijerat dengan Undang-Undang tentang Haji dan Umrah serta pasal penipuan dalam KUHP.
Ancaman hukuman dalam kasus tersebut mencapai maksimal delapan tahun penjara, tergantung pada peran dan keterlibatan masing-masing pihak dalam proses keberangkatan ilegal itu.
