Tnews.id – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN, Endang Agustina, menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang, Madura. Ia mengecam keras tindakan para pelaku dan meminta seluruh proses hukum dilakukan secara tegas.
Endang juga memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Sampang yang dinilai bergerak cepat setelah menerima laporan dari keluarga korban. Menurutnya, penanganan yang sigap menjadi langkah penting untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban.
Minta Penyidikan Mengacu pada UU TPKS
Polisi Diminta Bertindak Profesional
Endang menegaskan bahwa penyidik diharapkan menjalankan proses hukum secara profesional dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku, terutama karena korban masih berstatus anak di bawah umur.
Ia juga meminta aparat penegak hukum menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam penanganan perkara tersebut agar seluruh dugaan pelanggaran dapat diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Seluruh Pelaku Harus Segera Ditangkap
Selain meminta proses hukum berjalan transparan dan akuntabel, Endang mendesak kepolisian agar segera menangkap para terduga pelaku yang hingga kini belum diamankan. Menurutnya, keberadaan para buronan tersebut berpotensi membahayakan masyarakat apabila tidak segera ditindak.
Polisi Tetapkan 27 Tersangka
Peristiwa Diduga Terjadi Selama Empat Bulan
Berdasarkan keterangan kepolisian, dugaan tindak pidana tersebut berlangsung dalam rentang Februari hingga Mei 2026. Peristiwa itu disebut terjadi di tiga lokasi berbeda dengan waktu yang tidak bersamaan.
Kasus tersebut baru dilaporkan oleh pihak keluarga pada 29 Juni 2026 karena korban mengalami trauma sehingga baru berani mengungkapkan kejadian yang dialaminya.
Belasan Tersangka Masih Diburu
Hasil penyelidikan Polres Sampang menetapkan sebanyak 27 orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Hingga kini, polisi telah mengamankan 12 tersangka untuk menjalani proses hukum.
Sementara itu, 15 tersangka lainnya masih dalam pengejaran. Kepolisian telah meminta para buronan agar segera menyerahkan diri dan menegaskan akan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) serta mengambil langkah penegakan hukum sesuai ketentuan apabila mereka tidak memenuhi imbauan tersebut.










