
Tnews.id – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengajukan skema pembiayaan baru agar biaya yang harus dibayarkan langsung oleh calon jemaah haji pada musim haji 2027 tidak mengalami kenaikan, meskipun Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) diusulkan meningkat.
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menjelaskan bahwa pemerintah mengusulkan komposisi pembiayaan yang mengacu pada skema yang pernah diterapkan pada penyelenggaraan haji tahun 2022.

Usulan Komposisi 60 Persen dari Nilai Manfaat BPKH
Dalam skema tersebut, sekitar 60 persen biaya haji akan ditanggung melalui nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), sementara 40 persen sisanya dibayarkan langsung oleh jemaah melalui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Menurut Irfan, apabila pola pembiayaan tersebut disetujui, maka jumlah yang harus dibayarkan oleh jemaah diproyeksikan tetap sama seperti musim haji sebelumnya meskipun total biaya penyelenggaraan mengalami kenaikan.
Usulan tersebut telah disampaikan kepada Komisi VIII DPR RI dan selanjutnya akan dibahas lebih mendalam oleh panitia kerja (Panja) bersama pemerintah.
Kenaikan BPIH Dipengaruhi Faktor Ekonomi Global
Kemenhaj menjelaskan bahwa usulan kenaikan BPIH tidak terlepas dari meningkatnya berbagai komponen biaya penyelenggaraan haji.
Beberapa faktor yang menjadi penyebab antara lain penguatan nilai tukar dolar Amerika Serikat, naiknya harga bahan bakar pesawat (avtur), serta peningkatan kualitas layanan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada jemaah.
Total Biaya Masih Berpeluang Berubah
Meski demikian, pemerintah membuka peluang dilakukan penyesuaian apabila kondisi ekonomi global membaik. Jika harga minyak dunia mengalami penurunan atau faktor biaya lainnya menjadi lebih rendah, maka total BPIH masih dapat dievaluasi kembali sebelum ditetapkan.
Kemenhaj menegaskan bahwa seluruh perhitungan saat ini masih bersifat usulan awal yang akan dibahas bersama DPR sebelum diputuskan secara resmi.
BPIH 2027 Diusulkan Naik Menjadi Lebih dari Rp107 Juta
Dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Kemenhaj mengusulkan total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2027 atau 1448 Hijriah sebesar Rp107.340.172,02 untuk setiap jemaah.
Nilai tersebut meningkat sekitar Rp19,93 juta dibandingkan besaran BPIH sebelumnya.
Sebagian Besar Anggaran Dialokasikan untuk Layanan di Arab Saudi
Dari total biaya yang diusulkan, sekitar 56 persen akan digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi. Sementara sekitar 43 persen dialokasikan untuk pembiayaan layanan di dalam negeri.
Perhitungan usulan tersebut menggunakan asumsi kurs sebesar Rp17.500 untuk setiap satu dolar Amerika Serikat dan Rp4.666,67 untuk satu riyal Arab Saudi.
Melalui skema pembiayaan yang diusulkan, Kemenhaj berharap kenaikan biaya operasional penyelenggaraan haji tidak secara langsung membebani calon jemaah, sehingga akses masyarakat untuk menunaikan ibadah haji tetap terjaga.








