Tnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, setelah yang bersangkutan sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik.
KPK: Pemanggilan Ulang Masih Disusun
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penjadwalan ulang pemeriksaan saat ini masih dalam tahap koordinasi internal.
“Nanti kami cek kembali jika jadwal pemeriksaannya sudah ditetapkan,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (23/2/2026).
Keterangan Eks Menhub Dinilai Krusial
Menurut KPK, kehadiran Budi Karya Sumadi sangat penting untuk mengungkap dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), mengingat lembaga tersebut berada langsung di bawah Kementerian Perhubungan saat ia menjabat.
Dugaan Pengaturan Proyek dan Aliran Fee
Penyidik mendalami adanya indikasi pengondisian dalam proses pengadaan proyek perkeretaapian. Dugaan tersebut mencakup rekayasa administrasi hingga penentuan pemenang tender.
“Dalam pelaksanaan proyek-proyek itu diduga terjadi pengaturan pemenang dan adanya aliran fee kepada pihak-pihak tertentu di DJKA. Hal ini yang terus kami dalami,” jelas Budi Prasetyo.
Pernah Mangkir dari Pemeriksaan
Sebelumnya, Budi Karya Sumadi tidak hadir dalam agenda pemeriksaan yang dijadwalkan KPK pada Rabu, 18 Februari 2026. Ketidakhadiran tersebut menjadi alasan penyidik untuk menjadwalkan ulang pemanggilan.
Duduk Perkara Kasus Korupsi DJKA
Berawal dari OTT Tahun 2023
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, yang kini berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
Puluhan Tersangka dan Korporasi Terjerat
Dalam pengembangannya, KPK telah menetapkan 10 tersangka awal yang langsung ditahan. Hingga 20 Januari 2026, jumlah tersangka bertambah menjadi 21 orang, ditambah dua korporasi yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Proyek-Proyek yang Diduga Bermasalah
Kasus ini mencakup sejumlah proyek strategis, antara lain:
-
pembangunan jalur rel ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso,
-
proyek perkeretaapian di Makassar, Sulawesi Selatan,
-
empat proyek konstruksi jalur rel dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur,
-
serta perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera.
KPK menduga seluruh proyek tersebut sarat praktik pengondisian sejak tahap perencanaan hingga proses tender.










