
Tnews.id – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berhasil mengamankan seorang buronan asal Amerika Serikat berinisial AJP. Penangkapan dilakukan saat yang bersangkutan tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai setelah melakukan perjalanan dari Taiwan.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menjelaskan bahwa AJP terdeteksi melalui sistem autogate yang telah terhubung dengan jaringan Interpol.

Terjerat Kasus Pembunuhan di AS
Teridentifikasi Lewat Red Notice Interpol
AJP diketahui masuk dalam daftar pencarian internasional terkait kasus pembunuhan di wilayah Amerika Serikat. Sistem Interpol 24/7 yang terintegrasi dengan pemeriksaan keimigrasian mampu mendeteksi identitasnya secara otomatis saat proses kedatangan.
Setelah diamankan, AJP langsung menjalani proses hukum keimigrasian sebelum akhirnya diputuskan untuk dideportasi.
Proses Deportasi dengan Pengawasan Ketat
Diserahkan ke Otoritas AS
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, AJP diserahkan kepada perwakilan pemerintah Amerika Serikat. Proses pemulangan dilakukan dengan pengawalan dari aparat penegak hukum AS.
Langkah ini menjadi bagian dari implementasi kebijakan selektif keimigrasian, yang menekankan bahwa hanya warga asing yang tidak membahayakan keamanan yang diperbolehkan berada di Indonesia.
Koordinasi Lintas Negara Diperkuat
Sinergi dengan Mitra Internasional
Pihak Imigrasi menegaskan pentingnya kerja sama lintas negara dalam menangani kasus-kasus kejahatan internasional. Kolaborasi dengan berbagai lembaga, baik dalam negeri maupun luar negeri, dinilai krusial dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, mengungkapkan bahwa AJP sebenarnya telah tiba di Indonesia sejak Januari 2026 dan langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penahanan Hingga Deportasi
Proses Berlangsung Sejak Januari 2026
Sejak kedatangannya, AJP ditempatkan di ruang detensi sambil menunggu kelengkapan administrasi dan koordinasi dengan pihak Amerika Serikat. Setelah seluruh proses dinyatakan siap, deportasi akhirnya dilaksanakan pada April 2026.
Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Indonesia dalam mendukung kerja sama internasional di bidang penegakan hukum, sekaligus memperkuat sistem pengawasan keimigrasian yang semakin modern dan terintegrasi.








