Tnews.id – Pelarian dua pelaku begal lintas wilayah berinisial JF dan AS akhirnya berakhir di tangan aparat kepolisian. Kedua tersangka dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur setelah mencoba melawan petugas menggunakan senjata api saat proses penangkapan di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Keduanya diduga terlibat dalam sejumlah aksi pembegalan yang terjadi di wilayah Jakarta Timur hingga Bekasi.
Penangkapan Dramatis Dua Pelaku Begal di Pasar Rebo
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap JF dan AS setelah keduanya masuk dalam daftar pencarian terkait kasus kejahatan jalanan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannuddin, mengatakan situasi di lapangan berlangsung cukup menegangkan karena para pelaku berusaha melawan saat akan diamankan.
Polisi Lepaskan Tembakan Terukur
Menurut polisi, tindakan tegas dilakukan demi melindungi keselamatan masyarakat dan anggota kepolisian yang bertugas.
Kedua pelaku disebut membawa senjata api ketika proses penangkapan berlangsung. Karena dianggap membahayakan, aparat akhirnya mengambil langkah penindakan terukur untuk melumpuhkan tersangka.
Pelaku Mengaku Sudah Beraksi di Enam Lokasi
Dari hasil pemeriksaan awal, JF dan AS diketahui bukan pelaku baru dalam kasus kriminal jalanan. Polisi menyebut keduanya telah beberapa kali melakukan aksi pembegalan di berbagai titik.
Wilayah operasi mereka meliputi sejumlah lokasi di Jakarta Timur dan Bekasi.
Polisi Masih Kembangkan Kasus
Penyidik kini masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam aksi kejahatan tersebut.
Selain memburu rekan pelaku, polisi juga menelusuri dugaan keterlibatan penadah barang hasil kejahatan yang selama ini bekerja sama dengan komplotan tersebut.
Polda Metro Jaya Tegaskan Komitmen Berantas Begal
Polda Metro Jaya memastikan akan terus meningkatkan operasi pemberantasan kejahatan jalanan, terutama kasus begal yang meresahkan masyarakat.
Kombes Iman Imannuddin menegaskan aparat tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kriminal yang membahayakan keselamatan warga.
Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun
Saat ini kedua tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
JF dan AS dijerat dengan sejumlah pasal pidana terkait pencurian dengan kekerasan dan tindak kriminal lainnya. Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.










