Tnews.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah tegas dalam upaya mengurangi risiko bencana alam dengan meminta seluruh kepala daerah menghentikan penerbitan izin pembangunan tempat wisata maupun perumahan di kawasan hutan dan perkebunan.
Kebijakan tersebut diumumkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melalui Surat Edaran Nomor 60/PEM.04.04.01/ASDA EKBANG mengenai pelaksanaan teknis pengendalian alih fungsi lahan di wilayah Jawa Barat.
Langkah Pencegahan Banjir dan Longsor
Dedi Mulyadi menegaskan bahwa penghentian izin pembangunan di area konservasi dilakukan untuk meminimalkan ancaman bencana seperti longsor dan banjir yang semakin sering terjadi di sejumlah daerah.
Menurutnya, kawasan hutan dan perkebunan memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan sehingga tidak boleh terus dialihkan menjadi kawasan komersial maupun permukiman.
Bupati dan Wali Kota Diminta Lebih Aktif Mengawasi
Kawasan Hutan Harus Tetap Terjaga
Dalam arahannya, Dedi meminta seluruh bupati dan wali kota di Jawa Barat lebih aktif melakukan pengawasan terhadap perubahan fungsi lahan, khususnya di kawasan yang memiliki nilai ekologis tinggi.
Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk mengembalikan fungsi konservasi pada lahan-lahan yang sudah mengalami perubahan penggunaan secara tidak terkendali.
Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah Pemprov Jabar untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan mencegah kerusakan alam akibat pembangunan yang tidak terkontrol.
Pergub Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sudah Diterbitkan
Pemprov Siapkan Pengawasan dan Pemulihan Lahan
Sebelumnya, Pemprov Jawa Barat telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan.
Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap penggunaan lahan agar fungsi ekologis kawasan lindung tetap terjaga.
Selain pengawasan, pemerintah provinsi juga melakukan pembinaan kepada pemilik lahan dan menjalin kerja sama dalam upaya pemulihan kawasan yang telah mengalami perubahan fungsi.
Sumber Daya Disiapkan untuk Pemulihan Lingkungan
Pemprov Jabar turut menyiapkan dukungan berupa sumber daya manusia, sarana pendukung, hingga pendanaan untuk mendukung program pengendalian dan pemulihan alih fungsi lahan.
Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ini nantinya akan dilakukan oleh perangkat daerah terkait agar aturan berjalan efektif di seluruh wilayah Jawa Barat.
