Tnews.id – Setelah menjalani masa nonaktif selama empat bulan, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Eko Hendro Purnomo atau yang lebih dikenal sebagai Eko Patrio, akhirnya kembali memimpin rapat resmi di parlemen. Kembalinya Eko menandai berakhirnya sanksi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang sempat membatasi aktivitasnya sebagai pimpinan komisi.
Rapat perdana yang dipimpin Eko digelar bersama Perum Bulog dalam agenda rapat dengar pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026). Kehadiran Eko sebagai pimpinan rapat menjadi perhatian karena menjadi momentum kembalinya ia ke struktur kepemimpinan DPR.
Agenda Strategis Jadi Fokus Rapat Perdana
Dalam pembukaan rapat, Eko menjelaskan bahwa terdapat dua topik utama yang dibahas Komisi VI bersama Bulog. Isu pertama berkaitan dengan penguatan program Koperasi Desa Merah Putih yang tengah menjadi perhatian pemerintah dalam mendorong ekonomi kerakyatan.
Selain itu, Komisi VI juga membahas evaluasi penanganan bencana hidrometeorologi di wilayah Sumatera, termasuk kesiapan logistik dan distribusi bantuan pangan.
“Rapat hari ini membahas penguatan koperasi desa serta evaluasi penanganan bencana yang baru saja terjadi, khususnya di Sumatera,” ujar Eko dalam rapat yang disiarkan melalui kanal resmi DPR.
Perubahan Komposisi Anggota Komisi VI
Surat Fraksi PDIP Dibacakan
Dalam kesempatan yang sama, Eko juga menyampaikan adanya perubahan susunan anggota Komisi VI DPR RI berdasarkan surat resmi dari Fraksi PDI Perjuangan. Pergantian ini berlaku sejak 13 Januari 2026.
Beberapa anggota yang bergeser antara lain Dewi Yuliani yang berpindah dari Komisi III ke Komisi VI, serta Sturman Panjaitan dari Komisi IV ke Komisi VI. Mereka menggantikan Rieke Diah Pitaloka dan Sadarestuwati yang sebelumnya bertugas di komisi tersebut.
Latar Belakang Sanksi MKD terhadap Eko Patrio
Sebelumnya, MKD DPR menjatuhkan sanksi nonaktif selama empat bulan kepada Eko Patrio karena dinilai melanggar kode etik. Sanksi tersebut berkaitan dengan aksi Eko yang memarodikan “sound horeg” dalam momen Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD 2025, yang memicu kontroversi di ruang publik.
Meski MKD menyatakan tidak ada unsur penghinaan dalam aksinya, lembaga tersebut menilai respons Eko terhadap kritik publik kurang tepat. MKD menegaskan bahwa klarifikasi seharusnya menjadi langkah utama, bukan parodi yang berpotensi memperkeruh situasi.
Kini, setelah masa sanksi berakhir, Eko kembali menjalankan tugasnya sebagai pimpinan Komisi VI DPR dan memimpin agenda-agenda strategis yang berkaitan dengan BUMN, perdagangan, serta ketahanan pangan nasional. Kembalinya Eko diharapkan dapat memperkuat kinerja Komisi VI dalam mengawal kebijakan ekonomi pemerintah.
