Tnews.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi mengajukan kasasi terhadap putusan banding advokat Marcella Santoso dalam perkara korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Langkah hukum tersebut disampaikan Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, pada Jumat (29/5/2026).
Kasasi Diajukan Sejak 25 Mei 2026
Menurut Jeffry, pengajuan kasasi telah dilakukan pada 25 Mei 2026. Meski menghormati putusan majelis hakim, jaksa penuntut umum menilai masih ada sejumlah poin penting yang belum sepenuhnya diakomodasi dalam putusan pengadilan.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian utama ialah terkait pidana tambahan berupa pencabutan hak profesi Marcella sebagai advokat.
“Kami tetap menghormati putusan pengadilan, tetapi ada beberapa hal dalam tuntutan yang belum sepenuhnya dipertimbangkan,” ujar Jeffry kepada wartawan.
Kasus Korupsi CPO dan Dugaan TPPU
Marcella Dinyatakan Bersalah di Tingkat Banding
Dalam putusan banding yang dibacakan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hukuman Marcella Santoso diperberat dari sebelumnya 14 tahun penjara menjadi 15 tahun penjara.
Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp600 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 150 hari.
Selain pidana pokok dan denda, Marcella diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp21,6 miliar. Jika tidak dibayarkan, hukuman subsider tambahan selama tujuh tahun penjara akan diberlakukan.
Nilai Uang Pengganti Lebih Besar dari Putusan Awal
Besaran uang pengganti dalam putusan banding mengalami peningkatan dibandingkan putusan sebelumnya. Pada sidang tingkat pertama, Marcella hanya diwajibkan membayar Rp16,25 miliar dengan subsider enam tahun penjara.
Majelis hakim menilai Marcella terbukti secara sah melakukan tindak pidana suap dan pencucian uang secara bersama-sama sesuai dakwaan yang diajukan jaksa.
Marcella Santoso Juga Tempuh Upaya Kasasi
Perkara Berlanjut ke Mahkamah Agung
Selain Kejagung, pihak Marcella Santoso juga dikabarkan telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah hukuman yang diterimanya diperberat pada tingkat banding.
Dengan adanya pengajuan kasasi dari kedua pihak, proses hukum kasus korupsi fasilitas ekspor CPO dan TPPU tersebut dipastikan masih akan berlanjut di tingkat Mahkamah Agung.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan korupsi dalam tata kelola ekspor minyak sawit mentah yang sempat menjadi sorotan nasional.
