Tnews.id – Kejaksaan Agung resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited untuk periode 2008 hingga 2015.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa salah satu nama yang masuk dalam daftar tersangka adalah Mohammad Riza Chalid. Saat ini, Riza Chalid telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Modus Kebocoran Informasi dan Pengaturan Tender
Data Rahasia Diduga Bocor ke Pihak Tertentu
Dalam proses penyidikan, ditemukan adanya kebocoran informasi internal dari Petral Energy Services (PES). Informasi tersebut berkaitan dengan kebutuhan minyak mentah dan produk gasoline yang seharusnya bersifat rahasia.
Data ini kemudian diduga dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk memengaruhi proses pengadaan.
Intervensi Tender dan Dugaan Mark-Up Harga
Penyidik mengungkap bahwa Riza Chalid melalui perantara IRW melakukan komunikasi dengan sejumlah pejabat di lingkungan PT Pertamina (Persero) dan Petral.
Beberapa nama yang disebut antara lain BBG, MLY, dan TFK. Komunikasi tersebut diduga berkaitan dengan:
- Pengondisian proses tender
- Kebocoran nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
- Praktik penggelembungan harga
Akibatnya, proses pengadaan menjadi tidak kompetitif dan menyebabkan harga menjadi lebih mahal dari seharusnya.
Kebijakan Internal Diduga Menyimpang
Pedoman Baru Bertentangan dengan Direksi
Untuk mengakomodasi kepentingan tertentu, pada Juli 2012 sejumlah pejabat diduga mengeluarkan pedoman internal yang tidak sesuai dengan keputusan rapat direksi Pertamina.
Kebijakan ini kemudian menjadi dasar dalam pelaksanaan tender yang dinilai bermasalah.
Penandatanganan Kerja Sama Pasokan Minyak
Setelah proses tender berlangsung, PES bersama perusahaan YR menjalin kerja sama melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait suplai produk kilang untuk periode 2012–2014.
Daftar Tersangka dan Status Hukum
Tujuh Orang Resmi Ditetapkan
Kejagung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, yang terdiri dari pejabat internal dan pihak swasta, yaitu:
- BBG (Manajer Niaga Pertamina)
- AGS (Head of Trading PES 2012–2014)
- MLY (Senior Trader Petral 2009–2015)
- NRD (Crude Trading Manager PES)
- TFK (VP ISC Pertamina)
- Mohammad Riza Chalid (beneficial owner)
- IRW (Direktur perusahaan terkait)
Dari tujuh tersangka tersebut, lima orang telah ditahan selama 20 hari. Sementara BBG menjalani penahanan kota karena alasan kesehatan, dan Riza Chalid berstatus buron (DPO).
Proses Penyidikan dan Status Petral
Penyidikan Dimulai Sejak 2025
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa perkara ini telah naik ke tahap penyidikan sejak Oktober 2025.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan berbagai alat bukti, mulai dari keterangan saksi, dokumen, data elektronik, hingga pendapat ahli.
Petral Sudah Dibubarkan Sejak 2015
Ia juga menegaskan bahwa Petral telah dibubarkan pada Mei 2015. Dengan demikian, kasus ini tidak berkaitan dengan struktur perusahaan saat ini maupun pejabat yang sedang menjabat.
Dampak Kasus dan Kerugian Negara
Praktik dalam pengadaan minyak ini diduga membuat rantai distribusi menjadi lebih panjang dan biaya meningkat, terutama untuk BBM jenis Premium (RON 88) dan Pertamax (RON 92).
Hingga kini, total kerugian negara masih dalam proses perhitungan bersama pihak terkait.
