Tnews.id – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas, menilai praktik penyitaan aset tanpa melalui keputusan pengadilan berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM). Hal tersebut disampaikannya dalam rapat di DPR RI, Jakarta.
Menurutnya, konsep perampasan aset yang dilakukan sebelum adanya putusan hukum tetap terhadap pelaku tindak pidana, khususnya korupsi, berisiko menimbulkan ketidakadilan.
Singgung Kasus Korupsi Tahun 2019
Aset Non-Korupsi Ikut Tersita
Dalam pemaparannya, Hasbiallah menyinggung kasus korupsi yang terjadi pada tahun 2019. Ia menyebut saat itu terdapat penyitaan aset secara menyeluruh, termasuk harta yang tidak berkaitan dengan tindak pidana.
Ia menjelaskan bahwa tidak semua aset yang disita berasal dari hasil korupsi, sehingga langkah tersebut dinilai berlebihan dan merugikan pihak terkait.
Dampak Sosial dan Ekonomi dari Penyitaan
Aset Dikembalikan, Tapi Nilai Turun
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa sebagian aset yang tidak terkait dengan korupsi akhirnya dikembalikan. Namun, menurutnya, pengembalian tersebut tidak sepenuhnya memulihkan kondisi.
Aset yang pernah disita cenderung kehilangan nilai dan kepercayaan publik. Misalnya, properti atau barang yang pernah diberi label sebagai hasil korupsi menjadi sulit dijual karena stigma negatif yang melekat.
Ingatkan Pentingnya Kehati-hatian dalam RUU
Jangan Sampai Terjadi Penyalahgunaan Wewenang
Hasbiallah menekankan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus dilakukan secara hati-hati. Ia mengingatkan agar regulasi tersebut tidak membuka peluang tindakan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum.
Menurutnya, tujuan utama dari RUU tersebut memang untuk memperkuat pemberantasan korupsi, namun tetap harus menjunjung tinggi prinsip keadilan dan perlindungan HAM.
Dorong Regulasi yang Adil dan Proporsional
Seimbang antara Penegakan Hukum dan Hak Warga
Ia berharap penyusunan aturan terkait perampasan aset dapat menghasilkan kebijakan yang seimbang, yakni tegas terhadap pelaku kejahatan namun tetap melindungi hak-hak individu.
Isu ini menjadi penting dalam diskursus hukum di Indonesia, terutama dalam upaya menciptakan sistem penegakan hukum yang adil, transparan, dan tidak merugikan pihak yang tidak bersalah.
