Tnews.id – Proses pemeriksaan etik terhadap Ketua Ombudsman RI nonaktif, Hery Susanto, terus berjalan. Majelis Etik Ombudsman menargetkan keputusan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat Hery dapat diselesaikan dalam waktu 30 hari.
Hery sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel periode 2013–2025.
Majelis Etik Ombudsman Segera Selesaikan Pemeriksaan
Anggota Majelis Etik Ombudsman, Jimly Asshiddiqie, menyampaikan bahwa proses pemeriksaan saat ini sedang berlangsung dan keputusan akhir akan bersifat mengikat.
Hasil Putusan Akan Disampaikan kepada Presiden
Menurut Jimly, setelah proses pemeriksaan selesai, hasil keputusan Majelis Etik akan diteruskan kepada pimpinan Ombudsman RI untuk difinalisasi. Selanjutnya, rekomendasi tersebut akan dikirim kepada Presiden beserta usulan resmi dari Majelis Etik.
Ia menjelaskan bahwa terdapat beberapa bentuk sanksi yang bisa dijatuhkan, mulai dari teguran hingga hukuman paling berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.
Pemeriksaan Dilakukan Secara Tertutup dan Terbuka
Majelis Etik disebut akan menelusuri berbagai aspek terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Hery Susanto sebelum mengambil keputusan akhir.
Sidang Tertutup untuk Hal Bersifat Pribadi
Jimly menerangkan bahwa sebagian proses pemeriksaan akan dilakukan secara tertutup, khususnya materi yang berkaitan dengan urusan pribadi atau hal sensitif.
Namun, untuk aspek yang menyangkut kepentingan publik, sidang kemungkinan dilakukan secara terbuka agar masyarakat dapat mengetahui proses penanganannya secara transparan.
Menurutnya, kasus tersebut telah menjadi perhatian publik dan ramai dibicarakan di media sosial sehingga keterbukaan dianggap penting demi menjaga kepercayaan masyarakat.
Majelis Etik Berkomitmen Jaga Kepercayaan Publik
Majelis Etik Ombudsman terdiri dari unsur eksternal dan internal lembaga. Dari pihak eksternal terdapat nama Prof. Bagir Manan, Prof. Jimly Asshiddiqie, dan Prof. Siti Zuhro. Sementara unsur internal diisi oleh Maneger Nasution dan Partono Samino.
Ombudsman Dinilai Harus Tetap Menjadi Contoh Tata Kelola yang Baik
Jimly menegaskan bahwa Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas pelayanan publik harus tetap menjaga integritas dan profesionalisme. Karena itu, proses pemeriksaan etik dilakukan secara serius untuk memulihkan citra lembaga setelah salah satu pimpinannya tersandung kasus hukum.
Ia menambahkan bahwa institusi Ombudsman tidak boleh bergantung pada figur tertentu. Oleh sebab itu, persoalan yang melibatkan individu harus diselesaikan sesuai mekanisme pemeriksaan yang berlaku agar kepercayaan publik tetap terjaga.
Kasus yang menjerat Hery Susanto saat ini masih menjadi perhatian masyarakat, terutama terkait dugaan korupsi dalam tata kelola usaha pertambangan nikel yang tengah diusut Kejaksaan Agung.
