Tnews.id – Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar status penahanannya dialihkan sementara. Ia meminta agar masa penahanan dipindahkan dari rumah tahanan negara menjadi tahanan rumah atau tahanan kota selama proses pemulihan kesehatannya.
Permohonan tersebut disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang digelar di Jakarta Pusat.
Alasan Kesehatan Jadi Pertimbangan
Dalam keterangannya di ruang sidang, Nadiem menyebut kondisi kesehatannya saat ini masih dalam tahap perawatan di rumah sakit dan akan menjalani tindakan operasi dalam waktu dekat. Ia berharap pengalihan status penahanan hanya bersifat sementara hingga kondisinya pulih.
Kuasa hukumnya, Zaid Mushafi, menjelaskan bahwa lingkungan yang steril sangat dibutuhkan untuk mendukung proses pemulihan pascaoperasi. Selain itu, langkah tersebut juga diharapkan tidak mengganggu jalannya persidangan berikutnya.
Respons Majelis Hakim
Ketua majelis hakim, Purwanto Abdullah, menyatakan bahwa permohonan tersebut akan dipertimbangkan setelah melihat perkembangan kondisi kesehatan terdakwa.
Keputusan Menunggu Kondisi Medis
Hakim menyampaikan bahwa pemeriksaan perkara akan tetap berjalan sesuai jadwal jika kondisi terdakwa memungkinkan. Setelah itu, majelis akan menentukan sikap terkait status penahanan selanjutnya berdasarkan hasil evaluasi.
Kasus Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan
Dalam perkara yang menjeratnya, Nadiem didakwa terlibat dalam dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Nilai Kerugian Negara Fantastis
Jaksa menyebut proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) menyebabkan kerugian negara hingga sekitar Rp2,18 triliun. Rinciannya meliputi kerugian Rp1,56 triliun dari program digitalisasi dan sekitar 44 juta dolar AS atau setara Rp621 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan.
Dugaan Keterlibatan Pihak Lain
Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Nadiem tidak bekerja sendiri. Ia diduga terlibat bersama sejumlah pihak lain, termasuk beberapa nama yang telah disebutkan dalam berkas perkara, serta satu tersangka yang masih dalam status buron.
Dugaan Aliran Dana
Selain itu, Nadiem juga diduga menerima aliran dana ratusan miliar rupiah melalui perusahaan afiliasi, termasuk PT Gojek Indonesia.
Atas perbuatannya, ia dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Proses Hukum Terus Berjalan
Sidang perkara ini masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian. Keputusan terkait permohonan pengalihan tahanan akan menjadi salah satu poin penting dalam kelanjutan proses hukum yang dihadapi Nadiem.
