Tnews.id – Tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menanggapi tuntutan 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook dan CDM di sektor pendidikan.
Penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menilai tuntutan jaksa terlalu berlebihan dan tidak disusun berdasarkan logika hukum yang kuat.
Kuasa Hukum Sebut Tuntutan Dipenuhi Emosi dan Ambisi
Ari menyatakan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum lebih didorong oleh emosi dan ambisi daripada fakta hukum yang objektif.
Menurutnya, selama persidangan berlangsung terdapat sejumlah poin dakwaan yang dianggap tidak relevan dengan perkara utama pengadaan barang.
Soroti Pembahasan Stock Split dalam Persidangan
Salah satu hal yang dikritik pihak kuasa hukum adalah munculnya pembahasan mengenai pasar modal dan stock split dalam persidangan.
Ari menilai isu tersebut tidak memiliki hubungan langsung dengan perkara pengadaan chromebook dan CDM yang sedang diadili.
Pengacara Tantang Jaksa Tampilkan Bukti Elektronik
Selain mempersoalkan substansi tuntutan, tim kuasa hukum juga menyoroti klaim jaksa mengenai adanya bukti elektronik berupa percakapan digital.
Menurut Ari, jaksa beberapa kali menyebut memiliki bukti komunikasi elektronik, namun isi dan konteksnya tidak pernah dijelaskan secara terbuka di persidangan.
Minta Bukti Dibuka ke Publik
Ari menantang jaksa untuk memperlihatkan secara jelas isi percakapan yang disebut menjadi alat bukti dalam kasus tersebut.
Ia meminta agar bukti elektronik, termasuk percakapan WhatsApp yang dianggap relevan, dipaparkan secara transparan agar publik dapat menilai apakah benar terdapat unsur pidana maupun perbuatan melawan hukum.
Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara atas dugaan korupsi pengadaan chromebook dan CDM di sektor pendidikan nasional.
Jaksa menilai mantan Mendikbudristek tersebut terbukti bersalah dalam perkara yang disebut menimbulkan kerugian negara sangat besar.
Jaksa Tuntut Denda dan Uang Pengganti Triliunan Rupiah
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda Rp1 miliar dengan subsider pidana kurungan.
Tak hanya itu, Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti dengan total nilai mencapai sekitar Rp5,6 triliun. Jika tidak dibayar, aset miliknya dapat disita dan dilelang oleh negara.
Jaksa Nilai Kasus Berdampak pada Dunia Pendidikan
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut dugaan korupsi pengadaan chromebook dan CDM telah menyebabkan kerugian besar bagi keuangan negara.
Kasus tersebut dinilai berdampak pada program pemerataan kualitas pendidikan nasional.
Faktor yang Meringankan Tuntutan
Meski menuntut hukuman berat, jaksa juga mencatat beberapa hal yang dianggap meringankan terdakwa, salah satunya karena Nadiem belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
