Tnews.id – Presiden Prabowo Subianto meminta para menteri dan pejabat terkait untuk menelaah secara menyeluruh potensi risiko ekonomi setelah Amerika Serikat mengumumkan kebijakan tarif global terbaru. Arahan tersebut diberikan menyusul perkembangan hukum di AS yang berdampak pada kebijakan perdagangan internasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa laporan terkait putusan pengadilan di AS telah disampaikan kepada Presiden. Dalam laporan itu, dibahas pembatalan tarif resiprokal yang sebelumnya diterapkan oleh Presiden AS Donald Trump, serta pengenaan tarif pengganti sebesar 10 persen secara global.
Menurut Airlangga, Presiden meminta pemerintah segera mengkaji berbagai kemungkinan dampak yang dapat muncul terhadap perekonomian nasional.
Pemerintah Siapkan Skenario Hadapi Perubahan Tarif
Airlangga menjelaskan bahwa Indonesia telah menyiapkan sejumlah langkah antisipatif untuk menghadapi perubahan kebijakan tersebut. Hal ini termasuk menyesuaikan strategi perdagangan setelah Mahkamah Agung AS mengeluarkan putusan yang memengaruhi kebijakan tarif Trump.
Ia menambahkan bahwa pembahasan mengenai berbagai skenario sebenarnya sudah dilakukan bersama United States Trade Representative (USTR) sebelum Indonesia menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART). Dalam perjanjian itu, beberapa produk Indonesia disepakati dikenai tarif masuk ke AS sebesar 19 persen.
ART Indonesia–AS Masih Menunggu Proses Lanjutan
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia terus memantau dinamika yang berkembang di Amerika Serikat, khususnya terkait kelanjutan ART.
Menurutnya, perjanjian tersebut belum otomatis berlaku karena masih memerlukan proses ratifikasi di masing-masing negara. Dengan adanya putusan terbaru dari Mahkamah Agung AS, kedua pihak diperkirakan akan kembali melakukan pembahasan lanjutan.
Haryo menegaskan, Indonesia akan tetap mengedepankan kepentingan nasional dalam setiap keputusan yang diambil ke depan.
Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Resiprokal Trump
Sebelumnya, Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan untuk membatalkan sebagian besar tarif global yang menjadi dasar kebijakan ekonomi Presiden Trump. Dalam putusan mayoritas, pengadilan menilai bahwa Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional tidak memberikan kewenangan kepada presiden AS untuk menetapkan tarif secara sepihak.
Keputusan ini dinilai akan berdampak luas pada hubungan dagang global, termasuk bagi negara-negara mitra seperti Indonesia, yang kini tengah menyesuaikan langkah strategisnya pascaputusan tersebut.
