Tnews.id – Nama Ki Bedil menjadi perhatian publik setelah Bareskrim Polri berhasil mengungkap aktivitas peredaran senjata api ilegal yang telah berlangsung lama. Sosok ini diketahui bernama asli Tatang Sutardin, yang diduga telah menjalankan aksinya selama sekitar dua dekade.
Menurut keterangan Kepala Satresmob Bareskrim Polri, Arsya Khadafi, pelaku baru berhasil diamankan setelah bertahun-tahun beroperasi secara tersembunyi.
Dijuluki “Ki Bedil” karena Keahlian Merakit Senjata
Julukan Ki Bedil melekat pada Tatang Sutardin karena kemampuannya dalam merakit senjata api. Istilah “Ki” sering digunakan untuk menyebut seseorang yang memiliki keahlian khusus, sementara “bedil” merujuk pada senjata api.
Di kalangan tertentu, ia dikenal sebagai pembuat senjata rakitan, terutama jenis pistol dan revolver. Kemampuannya ini membuatnya memiliki jaringan pembeli tersendiri.
Senjata Ilegal Dipasok ke Pelaku Kejahatan
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa senjata yang dibuat oleh Ki Bedil banyak digunakan oleh pelaku kejahatan jalanan serta pemburu liar. Hal ini memperlihatkan adanya pasar gelap yang terus berjalan selama bertahun-tahun.
Beroperasi Diam-diam di Jawa Barat
Selama menjalankan aktivitasnya, pelaku disebut bergerak secara tertutup di wilayah Jawa Barat. Ia mampu menghindari pantauan aparat dalam waktu yang cukup lama sebelum akhirnya tertangkap.
Terungkap dari Pengembangan Kasus
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang perantara dalam transaksi senjata ilegal. Dari situ, aparat melakukan pengembangan hingga mengarah kepada sosok utama, yakni Tatang Sutardin.
Polisi Amankan Barang Bukti Perakitan Senjata
Saat penangkapan, petugas menemukan berbagai komponen senjata, termasuk bagian laras panjang serta alat-alat yang digunakan untuk merakit senjata api. Barang bukti tersebut menguatkan dugaan bahwa pelaku tidak hanya menjual, tetapi juga memproduksi sendiri senjata ilegal.
Jerat Hukum dan Upaya Memutus Rantai Peredaran
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal terkait kepemilikan dan peredaran senjata api ilegal sebagaimana diatur dalam hukum pidana.
Penangkapan Ki Bedil diharapkan dapat menghentikan salah satu jalur distribusi senjata ilegal yang selama ini berkontribusi terhadap berbagai tindak kriminal di Indonesia.
