Tnews.id – Seorang pria berinisial HM (50), yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir di kawasan Pasar Kebayoran, Jakarta Selatan, diamankan aparat kepolisian setelah diduga berkali-kali melakukan pencurian sepatu di sejumlah rumah kos. Aksi pelaku telah terjadi di tiga lokasi berbeda sebelum akhirnya gagal saat hendak melancarkan pencurian keempat.
Kapolsek Metro Kebayoran Baru AKBP Nugrahadi Kusuma menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah warga mengenali ciri-ciri pelaku yang sebelumnya telah tersebar melalui informasi di lingkungan sekitar.
Menurutnya, laporan masyarakat menjadi kunci keberhasilan polisi mengamankan HM ketika berada di kawasan Jalan Antena 2, Kramat Pela, pada Senin malam, 20 Juli 2026.
Modus Pelaku Menyamar Sebagai Penghuni Kos
Berjalan Kaki Mengamati Situasi Sebelum Beraksi
Polisi mengungkap HM memiliki cara khusus untuk menghindari kecurigaan. Sebelum mencuri, ia berkeliling di gang-gang sekitar rumah kos sambil memperhatikan kondisi lingkungan dan memastikan lokasi dalam keadaan sepi.
Dalam beberapa aksinya, pelaku menggunakan atribut berbeda seperti topi atau masker agar tidak mudah dikenali. Setelah menemukan pagar yang tidak terkunci, HM masuk ke area rumah kos dan berpura-pura sebagai penghuni maupun pemilik kos.
Dengan membawa tas berukuran besar, ia kemudian mengambil sejumlah sepatu yang berada di teras atau area penyimpanan sebelum meninggalkan lokasi.
Sepatu Bermerek Jadi Target Utama Pelaku
Sebagian Besar Barang Curian Berasal dari Kos Putri
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa HM lebih sering memilih sepatu yang dianggap masih layak pakai dan memiliki nilai jual cukup tinggi. Salah satu merek yang paling sering menjadi sasaran adalah New Balance.
Selain itu, sebagian besar lokasi yang menjadi target pencurian diketahui merupakan rumah kos khusus perempuan. Hal tersebut diduga karena banyak sepatu diletakkan di luar kamar sehingga memudahkan pelaku mengambilnya.
Dijual Murah di Pasar Loak Kebayoran
Pelaku Melepas Barang Curian Secara Borongan
Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru AKP Andre JR Simamora mengungkapkan bahwa sepatu hasil curian dijual secara acak kepada pedagang yang bersedia menerima barang tanpa kemasan.
Karena tidak dilengkapi kotak asli, sepatu-sepatu tersebut dilepas dengan harga borongan. Dalam sekali transaksi, HM memperoleh uang sekitar Rp150 ribu hingga Rp300 ribu, tergantung jumlah sepatu yang berhasil dibawa.
Polisi menyebut pelaku tidak memiliki pembeli tetap dan langsung menjual barang curian kepada siapa saja yang bersedia membelinya di kawasan pasar loak.
Pelaku Ditahan dan Dijerat Pasal Pencurian dengan Pemberatan
Saat ini HM telah ditahan di Polsek Metro Kebayoran Baru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya penghuni rumah kos, agar lebih waspada dengan memastikan pagar selalu terkunci serta tidak meninggalkan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau guna mencegah terulangnya aksi serupa.
