Tnews.id – Universitas Indonesia memastikan bahwa penanganan dugaan kekerasan seksual verbal di lingkungan Fakultas Hukum berjalan secara menyeluruh dan sesuai prosedur. Kampus menegaskan bahwa kasus ini telah ditangani melalui mekanisme resmi yang berlaku di internal universitas.
Pihak universitas juga menyatakan bahwa situasi di lingkungan kampus tetap terkendali dan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas, termasuk potensi gesekan fisik.
Penanganan Melalui Satgas PPK
Laporan Korban Sudah Diterima
Kasus ini bermula dari laporan korban yang disampaikan langsung kepada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK). Laporan tersebut disertai dengan sejumlah bukti pendukung yang kemudian menjadi dasar awal penanganan.
Direktur Humas UI, Erwin Agustian Panigoro, menjelaskan bahwa proses yang berjalan kini sudah masuk tahap formal sesuai aturan yang berlaku di kampus.
Mengacu pada Regulasi Resmi
Satgas PPK bekerja berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025, yang telah diselaraskan dengan kebijakan nasional melalui Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.
Tahapan penanganan meliputi pemeriksaan pihak terkait, penelusuran kronologi kejadian, verifikasi bukti, hingga penyusunan rekomendasi untuk pimpinan universitas.
Fokus pada Perlindungan Korban
Pendekatan Berbasis Korban
UI menegaskan bahwa proses penanganan mengedepankan pendekatan yang berorientasi pada korban. Hal ini dilakukan untuk memastikan keamanan, kenyamanan, dan hak-hak korban tetap terlindungi selama proses berlangsung.
Berbagai bentuk dukungan juga disiapkan, mulai dari pendampingan psikologis, bantuan hukum, hingga dukungan akademik bagi korban.
Kerahasiaan Identitas Dijaga
Dalam penanganan kasus ini, universitas menjamin kerahasiaan identitas seluruh pihak yang terlibat. Langkah ini diambil untuk mencegah dampak sosial yang lebih luas serta menjaga integritas proses investigasi.
Potensi Sanksi Akademik
Keputusan Berdasarkan Rekomendasi
Hasil pemeriksaan yang dilakukan Satgas PPK akan menjadi dasar bagi pimpinan universitas dalam mengambil keputusan. Jika terbukti terjadi pelanggaran, maka sanksi akademik dapat dijatuhkan kepada pihak yang bersangkutan.
Imbauan kepada Publik
Hindari Penyebaran Informasi Tidak Valid
Menutup pernyataannya, pihak universitas mengajak masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Partisipasi publik yang bijak dinilai penting untuk menjaga objektivitas dan kelancaran proses penanganan kasus.
Dengan langkah ini, UI berharap penanganan dapat berjalan secara adil, transparan, serta tetap melindungi semua pihak yang terlibat.










