Tnews.id – Seorang anak berusia 9 tahun di kawasan Medan Marelan, Kota Medan, Sumatera Utara, menunjukkan keberanian luar biasa saat menghadapi aksi perampokan. Bocah tersebut berusaha mempertahankan ponsel miliknya dari seorang pelaku kejahatan hingga terseret sepeda motor sejauh kurang lebih 100 meter. Peristiwa ini menyita perhatian publik karena keberanian korban yang masih berusia sangat muda.
Kejadian dramatis itu berlangsung pada Sabtu siang, 10 Januari 2026, di Jalan AMD Gang Perabot, Kelurahan Rengas Pulau, Medan Marelan. Aksi nekat korban akhirnya membuat pelaku panik dan menghentikan aksinya.
Modus Licik Pelaku Perampokan Anak
Pelaku diketahui bernama Muhammad Iqbal Nasution alias MIN, seorang residivis yang sudah beberapa kali terlibat kasus kriminal. Ia menggunakan cara yang terbilang licik untuk mendekati korban.
Berpura-pura Meminjam Pulpen
Menurut keterangan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, pelaku awalnya berpura-pura meminjam pulpen untuk mengalihkan perhatian korban.
“Begitu anak lengah, pelaku langsung merampas handphone secara paksa,” ujar Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh dalam konferensi pers, Minggu (25/1/2026).
Namun, korban tidak tinggal diam. Ia berusaha mempertahankan barangnya dengan memegang motor pelaku, hingga tubuhnya terseret di aspal jalan.
Pelaku Panik dan Kabur
Karena korban terus berpegangan dan menarik perhatian warga, pelaku akhirnya mengembalikan handphone tersebut dan melarikan diri. Meski ponsel kembali, korban mengalami luka fisik serta trauma akibat kejadian tersebut.
Pengejaran Polisi hingga ke Provinsi Riau
Setelah menerima laporan dari keluarga korban, polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Pelaku Ditangkap Usai Buron Dua Pekan
Berkat analisis CCTV dan olah TKP, identitas pelaku berhasil diketahui. MIN sempat berpindah-pindah lokasi sebelum akhirnya ditangkap di wilayah Provinsi Riau pada Jumat, 23 Januari 2026.
Barang bukti yang diamankan meliputi sepeda motor Yamaha Freego yang digunakan saat beraksi, helm, jaket, sandal, serta handphone korban.
Komitmen Polisi Lindungi Anak dari Kejahatan
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian khusus karena menyangkut keselamatan anak.
Ancaman Hukuman Berat
Pelaku kini dijerat Pasal 479 KUHP serta Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak, sekaligus mengingatkan masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap kejahatan jalanan.
