Tnews.id – Pemerintah resmi menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) selama periode Lebaran 2026. Kebijakan ini diambil untuk mengatur arus mobilitas masyarakat sekaligus mendorong pergerakan ekonomi nasional selama libur panjang Idulfitri.
Pemerintah Ungkap Jadwal WFA Lebaran 2026
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa kebijakan WFA diberikan sebagai bentuk fleksibilitas kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja sektor swasta.
Menurut Airlangga, penyesuaian hari kerja ini bertujuan membantu masyarakat merencanakan perjalanan mudik dan liburan dengan lebih baik.
“Pada masa libur hari besar keagamaan Idulfitri, pemerintah memberikan fleksibilitas hari kerja pada 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret,” ujar Airlangga dalam konferensi pers, Selasa (10/2/2026).
Pengalaman Lebaran Sebelumnya Dorong Kebijakan WFA
Mobilitas Tinggi Terbukti Angkat Ekonomi
Airlangga menjelaskan bahwa pengalaman libur Idulfitri dan Natal-Tahun Baru (Nataru) pada periode sebelumnya menunjukkan peningkatan signifikan pada mobilitas masyarakat dan aktivitas pariwisata.
Ia mencatat bahwa lonjakan pergerakan penduduk tersebut berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal IV 2025 yang mencapai 5,39 persen.
“Pada Idulfitri 2025, mobilitas masyarakat mencapai 154,62 juta orang, sementara saat Nataru tercatat 110,43 juta orang. Secara tahunan, pertumbuhan ekonomi 2025 berada di angka 5,11 persen,” jelasnya.
Kunjungan Wisatawan Meningkat Tajam
Secara khusus, Airlangga menyoroti peningkatan sektor pariwisata pada Desember 2025.
-
Wisatawan mancanegara: 1,41 juta kunjungan
-
Wisatawan domestik: 105,98 juta perjalanan
Lonjakan ini dinilai menjadi indikator kuat bahwa kebijakan fleksibilitas kerja mampu mendorong konsumsi dan perputaran ekonomi.
ASN Dapat WFA 5 Hari Selama Lebaran 2026
Aturan Resmi WFA ASN
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan kebijakan WFA selama lima hari bagi ASN pada periode Lebaran 2026. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan selama libur nasional Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menjelaskan bahwa WFA berlaku sebelum dan sesudah Hari Raya Idulfitri.
Rincian Jadwal WFA ASN Lebaran 2026
-
Sebelum libur Nyepi: 16 dan 17 Maret 2026
-
Setelah libur Idulfitri: 25, 26, dan 27 Maret 2026
“Masa kerja fleksibel ini diberikan dua hari sebelum dan tiga hari setelah libur nasional Idulfitri,” ujar Rini di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (10/6/2026).
ASN Tetap Wajib Siaga Selama Masa WFA
Layanan Publik Tetap Jadi Prioritas
Meski menerapkan WFA, Rini menegaskan bahwa ASN tetap harus menjalankan tugas dan menjaga kualitas layanan publik. Ia meminta pimpinan kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah untuk mengatur jadwal kerja secara selektif.
“Pimpinan instansi diharapkan melakukan pengawasan agar fleksibilitas kerja tetap berjalan tertib dan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” kata Rini.
Pengecualian WFA untuk Layanan Esensial
Sektor Vital Tetap Bekerja Normal
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan WFA tidak berlaku bagi ASN yang bertugas di sektor pelayanan publik esensial.
Beberapa layanan yang tetap harus beroperasi optimal antara lain:
-
Layanan kesehatan
-
Transportasi publik
-
Keamanan
-
Layanan strategis lainnya
“Pelayanan publik yang berdampak langsung kepada masyarakat harus tetap berjalan maksimal meskipun dalam periode libur nasional,” tegas Rini.
Ia juga mendorong pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik agar akuntabilitas dan kinerja ASN tetap terjaga selama masa WFA.










