Tnews.id – Penunjukan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) langsung menuai sorotan. Baru sehari mengemban jabatan tersebut, Adies sudah dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) oleh puluhan akademisi dan praktisi hukum.
Sebanyak 21 guru besar, dosen, serta pengamat hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) menyerahkan laporan resmi ke MKMK pada Jumat (6/2/2026). Mereka menilai proses pengangkatan Adies sebagai hakim konstitusi usulan DPR RI sarat persoalan etik dan prosedural.
CALS Minta MKMK Periksa Proses Seleksi Hakim
Perwakilan CALS, Yance Arizona, menyampaikan bahwa laporan ini tidak hanya menyoal perilaku hakim setelah menjabat, tetapi juga meminta MKMK ikut menilai tahapan seleksi yang dinilai bermasalah.
Menurutnya, MKMK perlu memperluas kewenangan untuk menelusuri dugaan pelanggaran etika sejak proses pencalonan.
“Kami berharap MKMK tidak hanya mengawasi hakim yang sudah menjabat, tetapi juga menilai apakah proses pengangkatannya sudah sesuai norma hukum dan etika,” ujar Yance usai menyerahkan laporan.
CALS menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam penunjukan Adies Kadir yang dianggap bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Dugaan Pelanggaran Etika dalam Pengangkatan Adies Kadir
Calon Awal Dianulir, Adies Muncul Tanpa Uji Kelayakan
Salah satu poin utama laporan adalah perubahan mendadak calon hakim konstitusi. Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah menyetujui Inosentius Samsul sebagai pengganti Arief Hidayat yang memasuki masa purnatugas pada 3 Februari 2026.
Namun, pada Januari 2026, keputusan tersebut dibatalkan dan digantikan dengan Adies Kadir. CALS menilai pergantian ini dilakukan tanpa proses uji kelayakan dan kepatutan yang memadai.
Yance menyebut, Adies Kadir tiba-tiba diusulkan dan disepakati DPR, meski sebelumnya tidak mengikuti tahapan seleksi sebagaimana calon lain.
Dinilai Bertentangan dengan Prinsip Integritas
CALS juga menyoroti posisi Adies sebagai Wakil Ketua DPR RI saat proses seleksi berlangsung. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, sekaligus melanggar prinsip imparsialitas.
Selain itu, proses pencalonan disebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang mewajibkan seleksi hakim dilakukan secara terbuka, objektif, partisipatif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Potensi Konflik Kepentingan Jadi Sorotan
Latar belakang Adies Kadir sebagai politisi juga menjadi perhatian para pelapor. Mereka khawatir posisi tersebut dapat memengaruhi independensinya saat menangani perkara strategis, termasuk pengujian undang-undang maupun sengketa hasil pemilu.
CALS menilai situasi ini berisiko mencederai kepercayaan publik terhadap MK.
Atas dasar itu, CALS meminta MKMK menjatuhkan sanksi maksimal berupa pemberhentian Adies Kadir sebagai hakim konstitusi, sebagai langkah pencegahan agar marwah Mahkamah Konstitusi tetap terjaga.
CALS Siapkan Gugatan ke PTUN
Tak hanya melapor ke MKMK, CALS juga berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait proses pengangkatan Adies Kadir.
Sementara itu, Adies Kadir telah resmi mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto pada Kamis (5/2/2026) di Istana Negara, dan mulai menjalankan tugas persidangan di MK pada Jumat.










