Tnews.id – Aksi unjuk rasa ratusan sopir angkutan kota (angkot) mengguncang Balai Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (22/1/2026). Para pengemudi menolak kebijakan Pemerintah Kota Bogor yang berencana menghentikan operasional angkot tua yang dianggap sudah tidak layak jalan. Aksi ini sempat memicu kemacetan dan menjadi perhatian publik.
Penolakan Sopir Angkot Terhadap Penghapusan Kendaraan Tua
Para sopir angkot menilai kebijakan penghapusan angkot berusia di atas 20 tahun mengancam mata pencaharian mereka. Mereka menuntut pemerintah tidak hanya menertibkan, tetapi juga menyiapkan solusi konkret bagi para pengemudi.
Koordinator aksi, Ganda, menegaskan bahwa tidak semua sopir bisa beralih menjadi pengemudi transportasi pengganti seperti BisKita. Menurutnya, jumlah armada BisKita sangat terbatas, sementara sopir angkot mencapai ratusan bahkan ribuan orang.
Sopir Desak Jaminan Pekerjaan
Dalam orasinya, massa meminta pemerintah memberikan jaminan pekerjaan yang layak apabila kebijakan penghapusan angkot tua tetap dijalankan. Mereka khawatir kebijakan ini justru memperbesar angka pengangguran di Kota Bogor.
Aksi Sempat Lumpuhkan Arus Lalu Lintas
Demonstrasi awalnya berlangsung di halaman Balai Kota Bogor, namun massa sempat meluber ke jalan utama di kawasan Jalan Ir. H. Juanda. Hal ini menyebabkan arus lalu lintas tersendat selama beberapa waktu.
Polresta Bogor Kota mengerahkan sekitar 780 personel untuk mengamankan aksi agar tidak berujung ricuh. Polisi akhirnya mengarahkan seluruh angkot masuk ke area halaman Balai Kota agar lalu lintas kembali normal.
Polisi Pastikan Aksi Berjalan Kondusif
Kapolresta Bogor Kota Kombes Rio Wahyu Anggoro menyebut tidak ada pengalihan arus lalu lintas karena situasi masih dapat dikendalikan. Ia mengapresiasi para sopir yang tetap menjaga ketertiban selama aksi berlangsung.
Pemkot Bogor Hentikan Sementara Razia Angkot Tua
Menanggapi tekanan massa, Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin menyatakan pemerintah akan menghentikan sementara razia angkot tua hingga Peraturan Wali Kota (Perwali) baru rampung disusun. Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas dan mencegah konflik sosial.
Menurutnya, kebijakan penertiban angkot tua sebenarnya telah memiliki dasar hukum sejak 2013 dan diperbarui pada 2019 serta 2023. Namun pemerintah menyadari perlunya pendekatan yang lebih manusiawi dalam penerapannya.
Pemerintah Janji Tata Ulang Transportasi
Pemkot Bogor juga tengah merancang koridor transportasi baru yang akan menampung sopir terdampak, dengan syarat seluruh pengemudi mengikuti aturan administrasi dan kelayakan kendaraan.
Aksi ini menjadi pengingat bahwa kebijakan transportasi publik tidak hanya soal aturan, tetapi juga menyangkut kehidupan ribuan keluarga yang bergantung pada sektor tersebut.










