Tnews.id – Perempuan berinisial TR (47), yang diduga terlibat penganiayaan terhadap anak sambung hingga meninggal dunia, tampak tak berdaya saat menjalani pemeriksaan aparat kepolisian di Sukabumi. TR diperiksa secara intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Sukabumi.
Diperiksa Maraton di Unit PPA Polres Sukabumi
TR diketahui menjalani pemeriksaan panjang di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Berdasarkan pantauan visual, ia terlihat duduk dengan kepala tertunduk saat penyidik menyusun berkas perkara.
Perempuan yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) itu tampak mengenakan kerudung bermotif hitam-putih dan pakaian bernuansa merah gelap. Selama pemeriksaan, ia didampingi oleh penasihat hukum.
Tak Lagi Tunjukkan Sikap Garang
Sosok TR terlihat berbeda dibandingkan gambaran dugaan perbuatannya. Dalam proses pemeriksaan, ia tampak lemas dan tidak banyak bergerak. Kini, akibat dugaan tindak kekerasan tersebut, TR terancam menjalani hukuman berat.
Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, menyampaikan bahwa penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka.
TR dijerat Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak karena kekerasan yang diduga dilakukannya mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut adalah 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp3 miliar.
Dijerat Pasal Tambahan Terkait Luka Berat
Selain itu, penyidik juga mengenakan Pasal 80 Ayat (2) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara terkait luka berat, serta Pasal 80 Ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak.
Rekaman Video di RS Jadi Bukti Penting
Salah satu alat bukti utama yang digunakan penyidik adalah rekaman video saat korban berinisial NJ dirawat di RSUD Jampangkulon. Dalam kondisi kritis, korban sempat memberikan keterangan yang menjadi petunjuk penting bagi penyidik sebelum akhirnya meninggal dunia.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh kepolisian untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
