Tnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024. Dalam proses tersebut, KPK menduga adanya aliran dana yang diterima Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman.
Dugaan tersebut mencuat setelah KPK menelusuri hubungan antara sejumlah biro travel penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dengan pihak-pihak yang dinilai memiliki pengaruh dalam penentuan kuota haji.
KPK Sebut Dugaan Uang Berasal dari Biro Travel Haji Khusus
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik menduga uang yang diterima Aizzudin berasal dari para biro travel haji khusus. Dana tersebut diduga berkaitan dengan pengaturan kuota haji dan pelaksanaan ibadah haji pada periode yang tengah diselidiki.
“Penerimaan tersebut diduga berasal dari biro travel atau PIHK,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (16/1/2026).
Nominal Uang Masih Didalami Penyidik
Budi menambahkan, hingga saat ini penyidik masih mendalami jumlah uang yang diduga diterima. KPK belum mengungkapkan nominal pasti karena proses pengumpulan alat bukti masih berlangsung.
“Besaran uangnya masih kami dalami, karena penyidikan terus berjalan,” jelasnya.
KPK juga menyebut dugaan penerimaan uang tersebut bersifat pribadi dan tidak mengarah pada institusi PBNU secara kelembagaan.
Aizzudin Tegaskan Tidak Terlibat Aliran Dana
Sebelumnya, Aizzudin Abdurrahman secara terbuka membantah tudingan menerima uang dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, ia menegaskan tidak pernah terlibat dalam aliran dana yang tengah diselidiki.
“Tidak ada. Sejauh ini tidak ada,” kata Aizzudin singkat kepada awak media.
Ketika ditanya lebih lanjut terkait dugaan aliran dana ke PBNU, ia kembali menepis dan meminta agar pertanyaan tersebut ditujukan langsung kepada pihak KPK.
Kasus Kuota Haji Rugikan Negara Lebih dari Rp1 Triliun
Kasus dugaan korupsi kuota haji resmi masuk tahap penyidikan sejak Agustus 2025. KPK mencatat potensi kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Dalam perkembangannya, KPK telah menetapkan dua tersangka utama, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz.
Selain itu, KPK juga mencegah sejumlah pihak bepergian ke luar negeri dan terus menelusuri peran berbagai pihak, termasuk swasta dan penyelenggara haji khusus.
Pembagian Kuota Haji Jadi Sorotan DPR
Di luar proses hukum KPK, Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024. Salah satu poin krusial adalah pembagian kuota tambahan haji yang dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.










