Tnews.id – Kasus dugaan investasi bodong yang mengatasnamakan usaha peternakan dan perdagangan hewan kurban berhasil diungkap oleh Polres Metro Bekasi Kota. Seorang pria berinisial IUA ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menipu sejumlah investor dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat.
Kasus ini mencuat setelah belasan korban melaporkan dugaan penipuan tersebut kepada pihak kepolisian. Total kerugian yang dialami para korban hingga saat ini diperkirakan mencapai hampir Rp1 miliar.
Iming-Iming Keuntungan Besar Bikin Korban Tergiur
Investor Dijanjikan Profit Hingga 100 Persen
Dalam menjalankan aksinya, tersangka menawarkan peluang investasi di sektor peternakan domba, sapi, dan kambing. Para calon investor dijanjikan keuntungan tinggi dengan sistem bagi hasil yang disebut sangat menguntungkan.
Salah satu korban berinisial BSB diketahui menyerahkan modal sebesar Rp225 juta untuk pengadaan puluhan ekor domba. Pelaku menjanjikan nilai investasi tersebut akan berkembang menjadi sekitar Rp450 juta dalam jangka waktu satu tahun.
Janji keuntungan yang besar membuat sejumlah korban percaya dan bersedia menanamkan modal dalam usaha yang ditawarkan tersangka.
Pelaku Juga Gunakan Modus Titip Jual Hewan Kurban
Hewan Titipan Korban Diduga Dijual Tanpa Izin
Selain menghimpun dana investasi, tersangka juga menawarkan kerja sama kepada para peternak dengan sistem penitipan hewan kurban untuk dijual saat musim Idul Adha.
Beberapa korban dari berbagai daerah menyerahkan sapi dan kambing kepada pelaku dengan harapan memperoleh keuntungan setelah hewan tersebut terjual. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, hewan-hewan tersebut diduga dijual secara sepihak tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Dana hasil penjualan disebut tidak diberikan kepada para korban, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi dan menutupi berbagai kewajiban keuangan tersangka.
Pelaku Diduga Gunakan Alasan Fiktif untuk Mengelabui Korban
Saat para investor dan pemilik hewan meminta kejelasan mengenai hasil penjualan maupun pengembalian modal, tersangka diduga memberikan berbagai alasan.
Mulai dari klaim adanya pembelian oleh yayasan tertentu hingga alasan pencairan dana yang disebut masih tertahan di perbankan. Setelah dilakukan pengecekan, informasi yang disampaikan tersebut diduga tidak sesuai dengan kenyataan.
Kerugian Korban Mendekati Rp 1 Miliar
Polisi Masih Dalami Kemungkinan Adanya Korban Lain
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menyampaikan bahwa total kerugian dari para pelapor yang telah terdata mencapai sekitar Rp947 juta.
Penyidik Satreskrim masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
Karena itu, jumlah kerugian diperkirakan masih bisa bertambah seiring proses penyelidikan yang berjalan.
Tersangka Ditahan dan Terancam Hukuman Penjara
Dijerat Pasal Penipuan dan Penggelapan
Saat ini IUA telah diamankan dan menjalani proses hukum. Tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Apabila terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara hingga empat tahun.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, terutama apabila tidak disertai transparansi dan legalitas usaha yang jelas.










