Tnews.id – Aparat dari Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan seorang pria berinisial AMR (29) yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi. Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 4 Mei 2026.
Kapolres Metro Bekasi, Sumarni, menjelaskan bahwa dari tangan pelaku ditemukan berbagai jenis obat keras yang diduga akan diedarkan di masyarakat.
Barang Bukti yang Diamankan
Ratusan Butir Obat Disita
Dalam penindakan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ratusan pil obat keras. Di antaranya 295 butir Eximer dan 90 butir Tramadol.
Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai yang diduga hasil transaksi, satu unit telepon genggam, sepeda motor, serta dompet milik tersangka.
Masih Dalam Proses Pemeriksaan
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan awal, tersangka diketahui menjual obat-obatan tersebut di kawasan Cikarang Barat.
Namun, aparat masih mendalami jaringan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Ratusan Kasus Narkoba Terungkap
Data Penindakan Awal Tahun 2026
Pihak kepolisian mengungkap bahwa sejak Januari hingga awal Mei 2026, telah berhasil membongkar 216 kasus terkait narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Bekasi. Dari kasus tersebut, sebanyak 286 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Beragam Jenis Barang Bukti
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam periode tersebut cukup beragam, mulai dari sabu, ganja, hingga obat keras dalam jumlah besar. Polisi juga menyita pil ekstasi serta bahan sintetis lainnya yang berpotensi disalahgunakan.
Komitmen Polisi Berantas Peredaran Obat Terlarang
Pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran obat keras ilegal yang dinilai membahayakan masyarakat, khususnya kalangan muda.
Penindakan ini menjadi bagian dari komitmen aparat untuk menjaga keamanan dan kesehatan publik dari ancaman penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan berbahaya di wilayah Bekasi dan sekitarnya.










