Tnews.id – Aparat kepolisian masih memburu seorang bandar narkoba berinisial B alias Boy yang diduga berperan dalam aliran dana suap kepada mantan pejabat Polres Bima Kota. Hingga kini, identitas asli Boy belum terungkap sehingga menyulitkan proses penangkapan.
Sementara itu, bandar besar lainnya, Erwin Iskandar alias Koh Erwin, telah lebih dulu diamankan oleh aparat.
Polisi Akui Kendala Identitas Boy
Nama Samaran Hambat Proses Penangkapan
Direktur Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat, Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj, menjelaskan bahwa pihaknya mengalami hambatan dalam memburu Boy karena nama yang digunakan diduga bukan identitas asli.
Menurut Roman, penyidik perlu memastikan data yang valid agar tidak terjadi kesalahan dalam tindakan hukum, termasuk saat melakukan penangkapan.
Boy disebut memiliki peran dalam mengalirkan dana setoran kepada mantan Kasatres Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Meski demikian, Malaungi mengaku hanya mengenal sosok tersebut dengan nama panggilan Boy tanpa mengetahui identitas lengkapnya.
Koh Erwin Ditangkap Saat Diduga Hendak Kabur ke Malaysia
Diringkus di Tanjung Balai, Sumatera Utara
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap Erwin Iskandar alias Koko Erwin di Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada Jumat (27/2/2026).
Erwin yang telah berstatus daftar pencarian orang (DPO) diduga berupaya melarikan diri ke Malaysia melalui jalur laut. Penangkapan dilakukan saat ia hendak menyeberang.
Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Kevin Leleury, menyampaikan bahwa Erwin diamankan bersama dua orang lainnya yang diduga membantu rencana pelariannya. Keduanya masing-masing berinisial A alias Y yang ditangkap di Riau dan R alias K di Tanjung Balai.
Kini, Erwin dan dua terduga lainnya telah dibawa ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Peran Koh Erwin dalam Kasus Suap Pejabat Polres Bima
Diduga Setor Miliaran Rupiah
Nama Koh Erwin mencuat dalam perkara narkoba yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, serta eks Kasatres Narkoba AKP Malaungi.
Berdasarkan keterangan dalam berita acara pemeriksaan, Koh Erwin diduga menyerahkan uang hingga Rp 2,8 miliar kepada AKBP Didik. Selain itu, ia juga disebut memberikan suap sebesar Rp 1 miliar kepada AKP Malaungi.
Tak hanya uang, Erwin juga diduga menyerahkan sabu seberat 488 gram dalam lima paket sebagai bagian dari kesepakatan agar bisnis narkotika yang dijalankannya dapat beroperasi tanpa hambatan di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Dalam pengakuannya, AKP Malaungi menyebut pemberian uang tersebut berkaitan dengan keinginan atasannya untuk memiliki kendaraan mewah jenis Alphard terbaru.
Atas perkembangan tersebut, Koh Erwin dan AKBP Didik kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi Pastikan Perburuan Boy Terus Dilakukan
Polda NTB menegaskan akan terus mengejar keberadaan Boy yang diduga turut terlibat dalam aliran dana suap. Penyidik masih menelusuri identitas asli serta jaringan yang berkaitan dengan tersangka.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat penegak hukum dalam pusaran bisnis narkotika dan dugaan praktik suap bernilai miliaran rupiah.










