Tnews.id – Kepolisian mengungkap perkembangan penyelidikan terkait meninggalnya seorang pria berinisial WH (47) yang ditemukan tidak bernyawa di salah satu kamar Hotel St. Regis, Jakarta Selatan. Dari hasil pemeriksaan, senjata api yang ditemukan di lokasi dipastikan merupakan milik korban dan dimiliki secara sah.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo menjelaskan bahwa petugas menemukan senjata api beserta dokumen kepemilikannya saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dokumen tersebut sesuai dengan identitas korban.
Menurut polisi, seluruh administrasi kepemilikan senjata telah diperiksa dan dinyatakan legal sehingga senjata tersebut memang terdaftar atas nama WH.
Sidik Jari Menguatkan Temuan Penyidik
Selain memeriksa dokumen kepemilikan, penyidik juga melakukan pemeriksaan forensik terhadap senjata api yang ditemukan di lokasi.
Hasil identifikasi menunjukkan sidik jari yang melekat pada senjata identik dengan sidik jari korban. Temuan tersebut menjadi salah satu bagian dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan kepolisian.
Petugas menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kronologi kejadian berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan di lokasi.
Polisi: Tidak Ditemukan Unsur Tindak Pidana
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kepolisian menyatakan belum menemukan indikasi adanya keterlibatan pihak lain maupun unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.
Dari berbagai bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut tidak mengarah pada dugaan pembunuhan atau tindakan kriminal lainnya.
Korban Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel
WH diketahui merupakan seorang petinggi di sebuah perusahaan. Ia ditemukan meninggal dunia di kamar hotel tempatnya menginap pada Rabu, 15 Juli 2026.
Pihak kepolisian menyampaikan bahwa hasil penyelidikan mengarah pada dugaan korban mengakhiri hidupnya sendiri. Meski demikian, penyidik tetap menuntaskan seluruh prosedur pemeriksaan untuk memastikan seluruh fakta yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Penyelidikan Dipastikan Telah Mengacu pada Bukti Forensik
Dalam menangani perkara ini, polisi menggabungkan hasil olah TKP, pemeriksaan dokumen kepemilikan senjata, identifikasi sidik jari, serta bukti-bukti forensik lainnya.
Seluruh temuan tersebut menjadi dasar bagi penyidik dalam menyimpulkan bahwa tidak terdapat unsur pidana dalam kematian korban, sementara proses administrasi penyelidikan tetap dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.










