Tnews.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota melalui Tim Opsnal Unit Resmob berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di sebuah showroom di kawasan Cibodas, Kota Tangerang. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial DE berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Keberhasilan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Berantas Jaya 2026 yang difokuskan pada penindakan berbagai bentuk kejahatan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Aksi Pencurian Terjadi di Showroom Sepeda Motor Cibodas
Peristiwa pencurian diketahui terjadi di Showroom Nambo Motorindo Jaya, Cibodas, Kota Tangerang, pada 31 Januari 2026 sekitar pukul 04.11 WIB. Dalam aksi tersebut, pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Scoopy.
Rekaman CCTV Jadi Petunjuk Utama Polisi
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikheshit menjelaskan, penyelidikan dilakukan dengan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang berada di lokasi kejadian.
Dari hasil analisis rekaman tersebut, penyidik berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku sebelum melakukan pemetaan dan pelacakan hingga akhirnya mengetahui keberadaan tersangka.
Pelaku Ditangkap di Rumah Kontrakan
Tim Resmob kemudian menangkap DE pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan H. Masnin, Kelurahan Cibodas, Kota Tangerang.
Motor Curian Sudah Diubah Warna
Saat penggeledahan, polisi menemukan sepeda motor Honda Scoopy hasil curian yang telah dimodifikasi untuk menghilangkan identitasnya. Warna kendaraan diubah dari merah menjadi merah marun agar sulit dikenali.
Selain kendaraan curian, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi pencurian maupun mengubah identitas kendaraan.
Polisi Sita Berbagai Alat Kejahatan
Dalam penangkapan tersebut, aparat mengamankan sejumlah barang bukti berupa obeng, kunci letter L, anak kunci T, alat pencetak nomor rangka dan nomor mesin (number punch), tiga unit telepon genggam, STNK kendaraan, serta beberapa kunci kontak.
Polisi Dalami Dugaan Aksi di Lokasi Lain
Berdasarkan hasil pemeriksaan, DE mengaku tidak beraksi sendirian. Ia melakukan pencurian bersama seorang rekannya berinisial IP yang hingga kini masih diburu polisi dan telah ditetapkan sebagai DPO.
Pelaku juga mengaku telah beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi lain, termasuk di wilayah Cibodas dan kawasan Universitas Pelita Harapan (UPH) Kelapa Dua.
Polisi Kembangkan Kasus untuk Bongkar Jaringan Penadah
Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa sepeda motor hasil curian dijual kepada seorang penadah yang berada di wilayah Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Penyidikan Masih Berlanjut
Saat ini penyidik terus mengembangkan perkara guna mengungkap kemungkinan adanya lokasi pencurian lain maupun jaringan penadah yang terlibat dalam peredaran kendaraan hasil kejahatan tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka DE dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun bagi pelaku pencurian kendaraan bermotor.
