Tnews.id – Pengadilan Militer Medan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada anggota TNI berinisial Serma Tengku Dian Anugrah (TDA) atas perkara pembunuhan terhadap istrinya berinisial A (34).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang vonis yang digelar baru-baru ini. Berdasarkan amar putusan yang tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer Medan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan yang telah direncanakan.
Serma TDA diketahui merupakan prajurit TNI yang bertugas di Denmadam I/Bukit Barisan.
Majelis Hakim Ungkap Tujuh Faktor Pemberat, Tanpa Hal Meringankan
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyoroti sejumlah keadaan yang memperberat hukuman terdakwa. Total terdapat tujuh poin pemberat, sementara tidak ditemukan satu pun faktor yang dapat meringankan.
Cara Membunuh Dinilai Keji hingga Upaya Melarikan Diri
Beberapa hal yang memberatkan antara lain tindakan pembunuhan yang dinilai sangat brutal, upaya melarikan diri menuju bandara setelah kejadian, serta sikap terdakwa yang dianggap tidak menunjukkan penyesalan sejak awal proses hukum.
Majelis juga mencatat bahwa permintaan maaf kepada keluarga korban baru disampaikan setelah tuntutan dibacakan di persidangan.
Oditur Militer Sempat Menuntut Hukuman Mati
Sebelum vonis dijatuhkan, Oditur Militer sebenarnya menuntut hukuman maksimal berupa pidana mati. Dalam tuntutannya, jaksa militer menyebut tidak ada alasan pembenar atas perbuatan Serma TDA.
Motif Dipicu Ketidakmampuan Mengendalikan Emosi
Menurut Oditur Militer, tindakan pembunuhan dilakukan karena terdakwa tidak mampu mengontrol emosinya terhadap sang istri. Selain itu, perbuatannya dinilai mencederai sumpah prajurit, merusak citra TNI, serta menyebabkan korban meninggal dunia.
Selain pidana pokok, jaksa juga mengajukan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas kemiliteran.
Namun, majelis hakim akhirnya memutuskan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Serma TDA.










