
Tnews.id – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menunjukkan komitmen kuat dalam penerapan Jaminan Produk Halal (JPH) dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Kramat Jati, meski dilakukan di hari libur.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan pelaku usaha mematuhi kewajiban sertifikasi halal sekaligus memberikan perlindungan kepada konsumen. Pengawasan yang dilakukan juga dibarengi dengan pendekatan edukatif kepada para pedagang.

Tinjau Langsung Produk dan Beri Pemahaman ke Pedagang
Dalam kunjungannya, Ahmad Haikal Hasan yang akrab disapa Babe Haikal meninjau berbagai jenis produk yang dijual di pasar, mulai dari bahan pangan segar, olahan daging, makanan siap konsumsi, hingga produk kemasan.
Tak hanya melakukan pengecekan, ia juga berdialog langsung dengan para pedagang. Dalam kesempatan tersebut, ia menjelaskan prosedur pengurusan sertifikasi halal serta pentingnya mencantumkan label halal pada setiap produk.
Pendampingan Jadi Kunci Keberhasilan Program
Babe Haikal menegaskan bahwa peran BPJPH tidak hanya sebatas pengawasan, tetapi juga memberikan pendampingan kepada pelaku usaha agar dapat memenuhi ketentuan yang berlaku.
Ia bahkan berjanji akan kembali ke pasar untuk memberikan pelatihan langsung mengenai tata cara pengajuan sertifikasi halal kepada para pedagang, sehingga mereka dapat memahami prosesnya dengan lebih mudah.
Pasar Tradisional Jadi Fokus Implementasi Halal
Menurutnya, pasar tradisional memiliki peran penting dalam rantai distribusi produk ke masyarakat. Oleh karena itu, tingkat kepatuhan terhadap standar halal di pasar menjadi faktor krusial dalam menjaga kepercayaan konsumen.
Babe Haikal berharap Pasar Kramat Jati dapat menjadi contoh pasar yang menerapkan sistem halal secara tertib, di mana seluruh produk memiliki kejelasan status kehalalannya.
Pemisahan Produk Halal dan Nonhalal Ditekankan
Dalam sosialisasi tersebut, ia juga mengingatkan pentingnya pemisahan antara produk halal dan nonhalal. Produk berbahan nonhalal wajib diberi keterangan yang jelas serta ditempatkan terpisah guna mencegah kontaminasi silang.
Menuju Penerapan Wajib Halal Oktober 2026
Menjelang pemberlakuan wajib sertifikasi halal secara nasional pada Oktober 2026, BPJPH akan terus memperluas sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat serta pelaku usaha.
Upaya ini mencakup literasi, fasilitasi, hingga pengawasan langsung di lapangan, termasuk di pasar-pasar tradisional. Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan sistem Jaminan Produk Halal berjalan optimal di seluruh rantai distribusi produk.
Dalam kegiatan sidak ini, Kepala BPJPH turut didampingi oleh jajaran pejabat terkait, termasuk Direktur Sertifikasi Halal dan Direktur Standardisasi Halal beserta tim pendukung lainnya.








