Tnews.id – Penyidik Bareskrim Polri mengungkap kronologi dugaan kongkalikong antara mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan eks Kasat Reserse Narkoba AKP Malaungi. Praktik ini diduga membuat keduanya menerima aliran dana miliaran rupiah dari jaringan peredaran narkoba.
Skema Setoran Bulanan dari Bandar
Kasus ini dibongkar oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba. Kasubdit 3, Zulkarnain Harahap, memaparkan bahwa sejak Juni 2025, AKP Malaungi rutin menarik uang dari seorang bandar berinisial B.
Pembagian Uang Rp 400 Juta per Bulan
Setiap bulan, total setoran yang dihimpun mencapai sekitar Rp 400 juta. Dari jumlah tersebut, Rp 100 juta menjadi bagian AKP Malaungi, sementara Rp 300 juta mengalir ke AKBP Didik. Skema ini berjalan berbulan-bulan hingga total dana yang terkumpul mencapai miliaran rupiah.
Isu Setoran Bocor ke Publik
Kapolres Perintahkan “Beresi” Masalah
Zulkarnain menjelaskan, praktik tersebut mulai ramai dibicarakan masyarakat, jurnalis, dan LSM. Menyikapi hal itu, AKBP Didik memerintahkan AKP Malaungi untuk menuntaskan persoalan agar tidak semakin mencuat. Namun, upaya tersebut disebut menemui jalan buntu karena bandar B tidak sanggup menyelesaikannya.
Ancaman Pencopotan Jabatan
Situasi memanas ketika AKBP Didik mengancam akan mencopot AKP Malaungi dari jabatannya jika masalah tidak segera dibereskan. Tekanan ini menjadi titik balik yang memicu rangkaian permintaan lain kepada anak buahnya.
“Hukuman” Alphard dan Dana Tambahan
Terkumpul Rp 1,8 Miliar dari Jaringan Lama
Dari bandar B, dana yang sudah terkumpul disebut mencapai Rp 1,8 miliar. Namun, AKP Malaungi masih diminta menyediakan sebuah mobil Alphard sebagai bentuk “hukuman” atas kegaduhan yang terjadi.
Cari Dana ke Pihak Lain
Untuk memenuhi permintaan tersebut, AKP Malaungi kemudian mendekati pihak lain berinisial KE (Koh Erwin). Dari pihak ini, ia memperoleh tambahan dana sekitar Rp 1 miliar, meski masih kurang sekitar Rp 700 juta untuk menutup kebutuhan keseluruhan.
Kesimpulan Penyidik
Penyidik menilai rangkaian peristiwa ini menunjukkan pola aliran dana yang sistematis: uang dari jaringan lama dikumpulkan, lalu ketika situasi menjadi sorotan, muncul permintaan “hukuman” berupa aset mewah yang memaksa pencarian dana baru. Total setoran yang mengalir dari jaringan narkoba ke oknum aparat tersebut diperkirakan mencapai Rp 2,8 miliar, dan kini menjadi fokus utama pengusutan Bareskrim Polri.
