Tnews.id – Tim kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim mengungkapkan bahwa kliennya telah tiga kali mengajukan permohonan perubahan status penahanan. Langkah tersebut diambil karena kondisi kesehatan yang dinilai membutuhkan perhatian khusus.
Penasihat hukum Nadiem menyampaikan bahwa pengajuan tersebut didukung dengan dokumen medis resmi dari rumah sakit dan dokter, yang telah diserahkan sejak bulan Ramadan. Saat ini, permohonan tersebut masih dalam tahap pertimbangan oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Riwayat Kesehatan Jadi Pertimbangan
Beberapa Kali Menjalani Operasi
Menurut kuasa hukum, sebelum proses persidangan dimulai, Nadiem sudah menjalani satu kali tindakan operasi. Selama proses hukum berlangsung, ia kembali menjalani beberapa prosedur medis tambahan.
Kondisi tersebut menjadi dasar utama permohonan pengalihan penahanan, dengan harapan kliennya dapat menjalani perawatan secara lebih optimal tanpa terganggu proses penahanan.
Harapan Dikabulkan Secara Kemanusiaan
Pihak kuasa hukum berharap majelis hakim mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam mengambil keputusan. Meski demikian, mereka menegaskan bahwa jika permohonan dikabulkan, hal itu tidak akan memengaruhi komitmen Nadiem dalam mengikuti proses hukum yang berjalan.
Kasus Dugaan Korupsi Program Chromebook
Nilai Kerugian Negara Mencapai Triliunan Rupiah
Dalam perkara yang tengah disidangkan, Nadiem Anwar Makarim didakwa terlibat dalam dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan perangkat Chromebook dan sistem Chrome Device Management (CDM) pada periode 2019–2022.
Kasus ini disebut menimbulkan kerugian negara hingga sekitar Rp2,18 triliun. Dugaan pelanggaran mencakup proses pengadaan yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan serta prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa.
Melibatkan Sejumlah Pihak Lain
Perkara ini juga menyeret beberapa terdakwa lain dalam berkas terpisah, sementara satu pihak lainnya masih berstatus buron. Dugaan praktik korupsi tersebut berkaitan dengan pelaksanaan proyek digitalisasi pendidikan di lingkungan kementerian.
Dugaan Aliran Dana Ratusan Miliar
Disebut Menerima Rp 809 Miliar
Dalam dakwaan, Nadiem disebut menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang diduga berasal dari perusahaan terkait proyek tersebut. Dana tersebut disebut berkaitan dengan investasi besar dari perusahaan teknologi global.
Namun, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, termasuk dokumen pajak tahunan, tidak ditemukan adanya aliran dana tersebut ke rekening kliennya.
Proses Hukum Masih Berjalan
Menunggu Putusan Majelis Hakim
Saat ini, proses persidangan telah memasuki tahap lanjutan dan majelis hakim akan mempertimbangkan berbagai fakta serta bukti yang diajukan, termasuk permohonan pengalihan penahanan.
Kuasa hukum berharap keputusan yang diambil dapat memberikan keadilan, sekaligus mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa.










