Tnews.id – Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk dibawa ke rapat paripurna guna disahkan menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Senin (20/4/2026).
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, didampingi Ketua Baleg Bob Hasan serta Wakil Ketua Baleg Ahmad Iman Sukri. Dalam pandangan mini fraksi, seluruh fraksi menyatakan persetujuan tanpa ada penolakan terhadap RUU tersebut.
RUU PPRT Siap Dibawa ke Paripurna
Pengesahan Dijadwalkan 21 April 2026
Setelah mendapat persetujuan di tingkat Baleg, RUU PPRT dijadwalkan masuk agenda rapat paripurna yang akan digelar pada Selasa, 21 April 2026. Dalam forum tersebut, pimpinan rapat meminta persetujuan anggota dewan untuk melanjutkan ke tahap pengesahan, yang langsung disetujui secara aklamasi.
Langkah ini menjadi tahapan penting setelah proses pembahasan panjang antara DPR dan pemerintah.
Pembahasan DIM Rampung dalam Satu Hari
RUU Memuat 12 Bab dan 37 Pasal
Sebelumnya, pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai dasar pembahasan. Panitia Kerja (Panja) kemudian menuntaskan seluruh pembahasan dalam waktu singkat, termasuk tahap perumusan dan sinkronisasi.
Hasilnya, RUU PPRT dirancang dalam 12 bab dengan total 37 pasal yang mengatur berbagai aspek perlindungan pekerja rumah tangga.
Pokok-Pokok Pengaturan dalam RUU PPRT
Perlindungan, Hak, dan Pengawasan PRT
Beberapa poin utama yang diatur dalam RUU ini meliputi:
- Prinsip perlindungan berbasis kemanusiaan, keadilan, dan kepastian hukum
- Mekanisme perekrutan pekerja rumah tangga secara langsung maupun melalui perusahaan penempatan
- Hak pekerja untuk memperoleh jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan
- Kewajiban pelatihan dan pendidikan vokasi bagi calon pekerja
- Larangan pemotongan upah oleh perusahaan penempatan
- Pengawasan oleh pemerintah pusat dan daerah untuk mencegah kekerasan
Selain itu, regulasi ini juga mengatur batasan usia serta pengecualian bagi pekerja yang telah bekerja sebelum aturan diberlakukan.
Regulasi Turunan Disiapkan Maksimal Satu Tahun
Implementasi Aturan Ditindaklanjuti Pemerintah
RUU ini juga mengamanatkan bahwa peraturan pelaksana harus disusun paling lambat satu tahun setelah undang-undang resmi berlaku. Hal ini bertujuan agar implementasi di lapangan dapat berjalan efektif dan terarah.










