Tnews.id – Upaya hukum buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, kembali berlanjut. Setelah gugatan sebelumnya kandas di pengadilan, Tannos kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugat status tersangkanya yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Paulus Tannos diketahui telah masuk daftar pencarian orang sejak 2021 terkait perkara korupsi proyek e-KTP.
Gugatan Pertama Ditolak Pengadilan
Pada Desember 2025 lalu, Paulus Tannos sempat menggugat proses penangkapannya usai diamankan otoritas Singapura pada Januari 2025. Namun, hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak permohonan tersebut.
Pengadilan menilai gugatan itu tidak dapat diterima karena objek yang dipersoalkan berada di luar kewenangan hukum Indonesia.
Hakim Sebut Permohonan Prematur
Majelis menyatakan bahwa penangkapan Paulus Tannos dilakukan oleh aparat Singapura berdasarkan hukum setempat, bukan oleh penyidik KPK. Karena itu, perkara tersebut tidak termasuk dalam ruang lingkup praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP maupun Peraturan Mahkamah Agung.
Dengan pertimbangan tersebut, pengadilan menyatakan permohonan Tannos tidak memenuhi syarat untuk diperiksa lebih lanjut.
Awal 2026, Paulus Tannos Ajukan Praperadilan Kedua
Tidak berhenti sampai di situ, Paulus Tannos kembali melayangkan gugatan baru pada akhir Januari 2026. Kali ini, ia menggugat sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.
Permohonan tersebut telah terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Februari
Dalam gugatan terbaru ini, KPK RI tercatat sebagai pihak termohon. Agenda sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin, 9 Februari 2026.
Langkah ini menjadi upaya hukum kedua Tannos setelah sebelumnya gagal membatalkan proses hukum yang menjeratnya.
KPK Tegaskan Siap Hadapi Gugatan Baru
Menanggapi praperadilan terbaru tersebut, KPK menyatakan menghormati hak hukum Paulus Tannos sebagai tersangka.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa lembaganya siap menghadapi gugatan tersebut.
Proses Ekstradisi Tetap Berjalan
Menurut Budi, materi permohonan praperadilan kali ini tidak jauh berbeda dengan gugatan sebelumnya, yang telah diputus pengadilan.
Ia juga menegaskan bahwa langkah hukum Tannos tidak akan menghambat proses ekstradisi buronan tersebut dari Singapura ke Indonesia, yang saat ini masih terus berlangsung.










