Tnews.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan rencana perpanjangan tenggat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Batas waktu yang semula berakhir pada 31 Maret 2026 kini diperpanjang hingga 30 April 2026.
Kebijakan ini akan segera dituangkan dalam aturan resmi berupa Surat Edaran yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebagai dasar pelaksanaan di lapangan.
Alasan Perpanjangan Tenggat Waktu
Perpanjangan masa pelaporan SPT dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi tahun ini yang bertepatan dengan periode Ramadan dan Idulfitri. Situasi tersebut dinilai dapat memengaruhi tingkat kepatuhan pelaporan pajak masyarakat.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, telah mengisyaratkan adanya opsi relaksasi, baik berupa perpanjangan waktu maupun penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak yang terlambat melapor.
Relaksasi Sanksi Masih Dikaji
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak juga tengah mengkaji kemungkinan pemberian keringanan sanksi administratif. Hal ini mengacu pada aturan yang menetapkan batas pelaporan SPT Tahunan maksimal tiga bulan setelah akhir tahun pajak, yakni hingga 31 Maret 2026.
Capaian Pelaporan SPT hingga Maret 2026
Hingga 24 Maret 2026, jumlah SPT Tahunan yang telah dilaporkan mencapai sekitar 8,87 juta. Mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan, disusul oleh nonkaryawan dan wajib pajak badan.
Data tersebut menunjukkan bahwa tingkat pelaporan terus meningkat, meskipun masih ada wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya.
Rincian Pelaporan Wajib Pajak
- Wajib pajak orang pribadi karyawan mendominasi jumlah pelaporan
- Wajib pajak nonkaryawan menyusul dengan jumlah signifikan
- Wajib pajak badan juga turut berkontribusi, baik dalam rupiah maupun dolar AS
Selain itu, terdapat pula pelaporan dari wajib pajak dengan tahun buku berbeda yang dilakukan secara bertahap sejak pertengahan 2025.
Aktivasi Coretax Capai Puluhan Juta Pengguna
Tak hanya pelaporan SPT, perkembangan juga terlihat pada aktivasi akun sistem pajak digital Coretax. Hingga periode yang sama, lebih dari 16,7 juta wajib pajak telah mengaktifkan akun mereka.
Sebagian besar berasal dari wajib pajak orang pribadi, sementara sisanya terdiri dari wajib pajak badan, instansi pemerintah, hingga pelaku usaha digital.
Dorongan untuk Segera Lapor Pajak
DJP terus mengimbau masyarakat yang belum melaporkan SPT agar segera menyelesaikan kewajibannya sebelum batas waktu yang telah diperpanjang. Langkah ini penting untuk menghindari sanksi serta mendukung kepatuhan pajak secara nasional.
Dengan adanya perpanjangan ini, diharapkan masyarakat memiliki waktu lebih longgar untuk melaporkan SPT secara tepat dan akurat.










