Tnews.id – Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Priyo Bagus Setiawan dalam perkara pembunuhan satu keluarga di Kecamatan Paoman, Kabupaten Indramayu. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang vonis yang digelar setelah rangkaian persidangan selesai.
Hukuman yang dijatuhkan lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum 20 tahun penjara.
Majelis Hakim Menilai Seluruh Dakwaan Terbukti
Pihak Kejaksaan Negeri Indramayu menyatakan majelis hakim menerima seluruh unsur dakwaan yang diajukan jaksa.
Hukuman Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Indramayu, Eko Supramurbada, menjelaskan bahwa putusan hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup, meski sebelumnya jaksa hanya menuntut hukuman penjara selama 20 tahun.
Menurutnya, hakim menyatakan dakwaan primer terkait pembunuhan berencana serta dakwaan mengenai tindak kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia terbukti secara sah dalam persidangan.
Para Pihak Diberi Kesempatan Menentukan Sikap
Setelah putusan dibacakan, baik terdakwa maupun jaksa memiliki hak untuk menentukan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Masa Pikir Selama Tujuh Hari
Kejaksaan menjelaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberikan waktu selama tujuh hari kepada para pihak untuk menyatakan menerima atau mengajukan upaya hukum atas putusan tersebut.
Apabila terdakwa mengajukan banding, jaksa menyatakan siap menghadapi proses hukum di tingkat selanjutnya. Sebaliknya, apabila putusan diterima, kejaksaan akan segera melaksanakan eksekusi sesuai amar putusan pengadilan.
Kuasa Hukum Pastikan Ajukan Banding
Tim penasihat hukum terdakwa memastikan tidak akan menerima putusan tersebut begitu saja.
Menilai Putusan Tidak Sesuai Fakta Persidangan
Kuasa hukum Priyo, Ruslandi, menyatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Namun, menurutnya terdapat sejumlah pertimbangan hakim yang dinilai tidak sejalan dengan fakta-fakta yang muncul selama persidangan berlangsung.
Atas dasar tersebut, pihak terdakwa memastikan akan menggunakan haknya untuk mengajukan banding ke pengadilan tingkat yang lebih tinggi.
Kasus Pembunuhan Satu Keluarga Memasuki Babak Baru
Dengan dijatuhkannya vonis penjara seumur hidup, proses hukum terhadap perkara pembunuhan satu keluarga di Indramayu memasuki tahap berikutnya.
Meski demikian, perkara ini belum berkekuatan hukum tetap karena terdakwa telah menyatakan akan mengajukan banding. Proses di pengadilan tingkat lanjutan akan menentukan apakah putusan tersebut tetap dipertahankan atau mengalami perubahan.
